DENPASAR – 39 Perbekel dan Lurah se Kota Denpasar, Bali mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum ‘Jaksa Masuk Desa’ yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, pada Selasa (17/5).
Narasumber dalam acara itu, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dan Kasie Sosbudhankam Bidang Inteijen Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Made Mertayasa.
“Materi yang diberikan berkaitan tentang pencegahan korupsi di desa dan diversi pada tahapan penuntutan,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka melalui keterangan dikutip, Rabu (18/5).
Kasie Bidang Intelijen Kejati Bali Dewa Made Mertayasa dalam pemaparannya mengatakan, bahwa tindak pidana korupsi terkait keuangan desa untuk keuntungan sendiri akan menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Potensi penyimpangan korupsi di desa biasanya berasal dari alokasi dana desa dan pengelolaan aset desa,” katanya.