Kejam, Pasutri di Tangsel Aniaya Bocah 4 Tahun hingga Tewas Gegara Telat Bicara

  • Bagikan
Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto:istimewa)

TANGSEL – Pasangan suami istri, Anis dan Dani tega menganiaya anak mereka, R (4) hingga tewas setelah sempat menjalani perawatan di RSU Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, keduanya telah menganiaya anaknya sejak awal Juni 2023.

Ibu kandung dan ayah tiri korban itu mengaku kesal lantaran R tak juga dapat bicara meski usianya telah 4 tahun.

“Orang tuanya ini kesal sama korban karena dia enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Akhirnya dianiaya pakai tangan sama ibunya, bapak tirinya ikut nyundut,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, Senin (26/6/23).

Siswanto mengatakan kekerasan terhadap korban diduga menyebabkan salah satu tangan korban patah. Kini jenazah Balita malang itu kini diautopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

BACA JUGA :  Ngaku Pernah Ditinju dan Ditendang, Antonio Bakal Bongkar Kelakuan Asli Nikita Mirzani

“Kalau unsur kekerasan indikasinya ada, yang secara fisik kena sundut, patah tangan kanan. Makanya kita masih menunggu hasil autopsi, karena itu akan menjelaskan tentang sebab kematian korban apakah ada kaitan antara meninggalnya korban dengan perbuatan pelaku,” ujarnya.

Diketahui, Anis dan Dani telah ditahan di Mapolres Tangsel. Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) Nomor 35 tahun 2014.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights