Kejagung Tegaskan Adik Menkominfo yang diduga Diajak ke Luar Negeri Bukan Stafsus

  • Bagikan
Kejagung Tegaskan Adik Menkominfo yang diduga Diajak ke Luar Negeri Bukan Stafsus. (Foto/istimewa)

JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut-sebut mengajak adiknya yang bernama Gregorius Alex Plate (GAP) bepergian ke luar negeri diduga terkait penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS).

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menelusuri apakah Gregorius ikut menikmati fasilitas dari Kominfo.

“Informasi (GAP) adiknya. Keluar negeri bareng Menkominfo,” kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (3/2/2023). 

Dia didalami untuk mengetahui alasan ikut bepergian ke luar negeri apakah terkait dengan kasus BAKTI atau dalam hal lain. Pihaknya juga mendalami anggaran yang digunakan oleh GAP apakah menggunakan anggaran Kominfo, BAKTI atau pihak swasta. 

“GAP masih kita pastikan apakah pakai dana Kominfo atau BAKTI, atau mungkin dari swasta. Kita lagi pastikan siapa tau ada yang bayarin,” ucapnya. 

BACA JUGA :  Ajudan Menkominfo Nyaris Baku Hantam dengan Wartawan Gegara Johnny Plate Dicecar Pertanyaan Korupsi BTS

Kejagung juga memastikan Gregorius Aleks Plate (GAP) bukan staf ahli maupun tenaga khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny Gerard Plate.

Prabowo mengaku dari penelusuran timnya, GAP tak memiliki surat keputusan (SK) atau ketetapan resmi pemerintah tentang pegawai maupun karyawan di lingkungan Kemenkominfo.

“GAP bukan stafsus. Sejauh ini kami tidak ada menemukan SK di Kemenkominfo maupun di BAKTI terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Diketahui, kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, di mana nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.

BACA JUGA :  69 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Pertama, Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).  Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam di tahanan sejak Januari 2023.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights