Kejagung Sebut Pengungkap Fakta Hukum Pertama Pembunuhan Brigadir J Bukan Eliezer

  • Bagikan
Kejagung Sebut Pengungkap Fakta Hukum Pertama Pembunuhan Brigadir J Bukan Bharada E. (Foto: (c) Irfan Kamil)

JAKARTA- Tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai pro dan kontra. Sebab, Bharada E telah berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pertimbangan jaksa salah satunya karena Bharada E bukanlah pengungkap fakta hukum yang pertama. Melainkan, keluarga korban Brigadir J yang awalnya mengungkap peristiwa tersebut.

“Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan,” jelas Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Terkait status justice collaborator Bharada E, Ketut mengungkap belum bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.

“Beliau (Bharada E) merupakan pelaku utama, sehingga tidak dapat juga dipertimbangkan yang harus mendapatkan justice collaborator,” bebernya.

BACA JUGA :  PN Denpasar Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap Mantan Karyawan Bank Karena Korupsi

Sejumlah pertimbangan jaksa tersebut, berdasarkan UU serta surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Dalam aturan tertulis tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk dalam pengajuan justice collaborator (JC).

“Kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a UU RI No. 31 Tahun 2015 tentang perlindungan saksi dan korban yang pokoknya yaitu, diaturkan dalam tindak pidana tertentu yang juga tidak termasuk dalam edaran MA No.4 Tahun 2011,” paparnya.

Tindak pidana yang masuk dalam perlindungan saksi dan korban dimaksud antara lain, tindak pidana pemberantasan korupsi, Terorisme, perdagangan orang, narkotika serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun tindak pidana lain yang bersifat terorganisir.

BACA JUGA :  Ini Alasan Polri Enggan Ungkap Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Dalam UU dan surat edaran MA ini memang tidak secara tegas menjelaskan bahwa pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus diberikan justice collaborator,” katanya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights