Kejagung akan Periksa Kembali Menkominfo Johnny G Plate Pekan Depan Soal Korupsi BAKTI Kominfo

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Foto: Kemenkominfo)

JAKARTA- Menkominfo Johnny G Plate kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi.

Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Johnny G Plate sebelumnya sudah diperiksa Kejagung terkait dengan perkara korupsi tersebut pada 14 Februari 2023 lalu. Rencananya, Plate kembali diperiksa hari Rabu 15 Maret 2023 mendatang. 

“Ya benar,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung pada hari ini telah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. 

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Karung di Danau Gawir, Ini Motifnya

“Hari ini sudah dilayangkan,” ujar Ketut. 

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Penyuntik Filler Sebabkan Wanita di Jakbar Meninggal Dunia

Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights