JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Bareskrim Polri. Empat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf.
“Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/8).
“Karena ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” sambungnya.
Menurut Fadil, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri agar berkas kasus segera rampung dan memenuhi kelayakan untuk dibawa ke persidangan nanti. Sehingga, tidak ada celah terjadinya ketidakadilan dalam proses hukum.
“Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap. Sehingga kita harus perlu ada koordinasi, terus ekspose berkali-kali dengan penyidik, nanti akan kami kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.
“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung di Jakarta, Jumat.
Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat.
Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu (31/8). Pada pemeriksaan Jumat kemarin, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik. Sementara agenda pemeriksaan lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.
Sementara itu, pada Selasa (30/8) akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).(*)