DENPASAR – Khilafaldo Apriliyanto (23) harus berurusan dengan hukum lantaran nekat menjual sepeda motor milik majikan istrinya. Ia menggelapkan sepeda motor tersebut gegara butuh uang lantaran kecanduan bermain game online.
“Untuk motif, yang bersangkutan kecanduan game online. Ya jadi untuk memenuhi kebutuhannya untuk game tersebut, yang bersangkutan menggelapkan satu unit sepeda motor,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat konferensi pers, Senin (13/6).
Hendra menjelaskan, sepeda motor ini merupakan sepeda motor dari majikan istri pelaku yang dititipkan kepada istrinya. Tetapi oleh yang bersangkutan dijual melalui media online.
Istri tersangka kata Hendra, bekerja sebagai asisten rumah tangga. “Pada Februari 2022, istri pelaku diberikan sepeda motor merek Honda Vario warna silver rangka tahun 2011 dengan nomor polisi DK-6607-PD untuk dipakai antar jemput anak majikannya,” katanya,
Namun, karena istri pelaku sering terlambat kerja dengan alasan masih mengantar suami/pelaku kerja, maka majikan membiarkan sepeda motor dipakai oleh pelaku untuk berangkat bekerja. Setelah dalam penguasaan, timbul niat pelaku untuk menjual sepeda motor tersebut.
Akhirnya pada 24 Maret 2022, pelaku memasarkan sepeda motor tersebut melalui marketplace OLX. Sepeda motor itu kemudian ditawar oleh pembeli dan sepakat dengan harga Rp 2,4 juta pada 25 Maret 2022.
“Karena yang bersangkutan mempunyai kecanduan terhadap game online dan yang bersangkutan terdesak untuk kebutuhan uang sehingga motor daripada majikan istrinya dijual melalui media online,” terang Hendra.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku mengantar dan menyerahkan sepeda motor ke pembeli di Jalan Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pembeli kemudian membayar sepeda motor itu melalui mobile banking ke rekening teman pelaku.
Setelah itu, pelaku pulang dan mengajak temannya ke anjungan tunai mandiri (ATM) untuk menarik uang pembayaran sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut sampai habis.
Atas tindakan penggelapan sepeda motor tersebut, majikan istri pelaku kemudian melapor ke polisi. Atas laporan itu, Polsek Denpasar Barat akhirnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat. Ia diamankan pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 WITA.
Atas perbuatan menjual sepeda motor milik majikan istri tanpa izin, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.