Kawal Sidang Perdana Mario Dandy dan Lukas Shane, 200 Polisi Disiapkan

  • Bagikan
Mario Dandy. (Foto/istimewa)

JAKARTA- Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6), dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang perdana kali ini, Kepolisian turut turun tangan mengamankan jalannya persidangan.

“Sekitar 200 personel, kurang lebih,” kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gunarto saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).

Gunarto mengatakan, pihaknya telah bersiaga di PN Jakarta Selatan sejak semalam untuk membantu pelaksanaan sidang.

“Kita persiapkan dari malam hari ini, termasuk kita siapkan tenda di luar halaman PN untuk rekan-rekan semua, baik personel kita maupun rekan-rekan media. Mengingat cuaca yang tidak jelas saat ini. Kita koordinasi sangat baik dengan pihak PN agar pelaksanaan sidang besok berjalan lancar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Perampok Beraksi di Depok, Harta 390 Juta Berhasil Digondol

Terpisah, Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang perdana Mario Cs akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

“(Sidang Mario Cs) jam 11,” ucap Djuyamto.

Sidang akan dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto, pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353, ayat 2 KUHP juncto pasal 55, ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto, pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Cekcok Saat Cari Kontrakan, Wanita di Tangerang Tusuk Leher dan Punggung Suami hingga Luka Parah

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider, pasal 355 ayat 2 KUHP juncto, pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto, pasal 56 kedua KUHP subsider, pasal 353 ayat 2 juncto, pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto, pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights