JAKARTA – Kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional yang diduga juga melakukan bisnis penjualan organ tubuh (ginjal) di kawasan Bekasi, Jawa Barat diungkap aparat kepolisian.
“Terkait dengan penanganan kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi. Kami mendapatkan informasi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Ramadhan belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait tindaklanjut kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Itu yang bisa kami sampaikan, masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
“Tentu masih ada yang harus ditangani, dikembangkan untuk, belum bisa disampaikan, artinya dalam rangka, teknis ya, merupakan bagian daripada penyelidikan daripada penyidik Polda Metro Jaya. Tentu bila sudah ada update kami sampaikan,” tambah Ramadhan.
Adapun sejauh ini merdeka.com telah mencoba untuk mencari konfirmasi atas kasus dugaan penjualan organ tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, belum ada yang merespon atas perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Konfirmasi sejauh ini hanya dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Meskopun, dia belum berkomentar banyak dan hanya menyampaikan, kasus ini segera dirilis.
“Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya,” kata Karyoto Rabu (21/6/2023).