Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Telusuri Aliran Dana Rp 11,2 M

  • Bagikan
Foto: istimewa

JAKARTA- Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) diduga menerima suap sebesar Rp11,2 miliar bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang tersebut.

“Kita akan pelan-pelan menelusuri uang dari Rp11,2 miliar ini, itu dipecah kemana saja, apakah masih bentuk uang atau sudah jadi barang atau properti lainnya, ini masih kita telusuri,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

KPK mengendus uang suap sebesar Rp11,2 miliar telah berubah bentuk menjadi aset. KPK bakal menyita aset-aset tersebut jika terbukti berasal dari hasil suap pengurusan di MA yang menjerat Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan.

BACA JUGA :  3 Kali Mangkir Panggilan KPK, Dito Mahendra Diduga Terlibat Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

“Apabila itu ada pada tangan orang lain, tidak atas nama dirinya tentu kita harus buktikan bahwa memang benda atau juga properti tersebut berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

BACA JUGA :  MUI Kembali Izinkan Sholat dengan Saf Rapat di Mesjid

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights