JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dan bekas Ajudan pribadinya, Triyanto Budi Yuwono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Keduanya dieksekusi komisi antirasuah itu ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Keduanya dinyatakan bersalah karena telah menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Haryadi dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp165 juta. Sementara Triyanto Budi Yuwono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.
Haryadi terbukti bersalah karena menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama-sama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Suap itu berkaitan dengan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung.
Haryadi disebut menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp20 juta. Ia juga disebut menerima mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.
Uang dan barang tersebut diterima Haryadi dari petinggi Summarecon Agung secara langsung maupun melalui perantara. Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.(*)