JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) banyak main perkara.
Saat ini, lembaga antirasuah ini sedang menyelidiki perkara di MA yang diduga menjadi bancakan Sudrajad Dimyati bersama kroni-kroninya.
Dugaan bancakan perkara tersebut kemudian diselidiki penyidik lembaga antirasuah lewat dua saksi yakni, Pegawai MA, Mariati, dan Karyawan Swasta, Alan Prima.
Kedua saksi tersebut dikonfirmasi penyidik soal sejumlah perkara di MA yang ditangani Sudrajad Dimyati.
“Kami dalami termasuk apakah kemudian ada perkara-perkara lain yang terkait dengan perkara ini karena kan kemarin sudah jelas kan ya bahwa perkara ini terkait dengan pengajuan kasasi di Mahkamah Agung terkait dengan perkaranya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.(*)