Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Polisi Sita Rp23 Miliar

  • Bagikan
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/istimewa)

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang senilai Rp23 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast Global. Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, uang puluhan miliar itu di antaranya disita dari klub sepak bola.

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC,” kata Robertus kepada wartawan, Sabtu (18/6).

Dalam kasus ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yakni RPW, MU, ZHP dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA :  Hakim Sebut Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Masuk Akal karena Tak Terbukti

Robertus menyebut, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

“Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,” sebutnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, di antaranya lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen.

“Total aset yang disita ada sembilan unit,” ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights