Kasus Penghinaan Agama Islam, Pimpinan Al Zaytun Bakal Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

  • Bagikan
Bareskrim Polri. (Foto/dok.antara)

JAKARTA- Penyidik Bareskrim Polri bakal memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan pada Senin (3/7) mendatang.

“Al-Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polir, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, Polri akan menggelar perkara terkait laporan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Gelar perkara itu akan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

“Kemungkinan kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” tegasnya.

Sebelum memeriksa Panji Gumilang dan gelar perkara, Polri juga memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya saksi pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila.

BACA JUGA :  Miliki Ribuan Butir Tramadol, Dua Pemuda Diamankan Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota

“Tentunya saksi-saksi lain sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Bentuk Tim Khusus

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim yang akan dibentuk ini untuk memperkuat pihaknya dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi, terkait perkara ini sudah dirapatkan dan mendapat arahan Mahfud dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kemudian beliau (Menko Polhukam) juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya,” kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).

Ia menegaskan, terkait dengan laporan yang sudah masuk dan diterima oleh Bareskrim. Nantinya akan dilakukan upaya penyelidikan oleh anggotanya.

BACA JUGA :  Datangi Bareskrim Polri, Keluarga Brigadir J Minta Kenaikan Pangkat hingga Pemulihan Nama Baik

“Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidak-nya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana,” tegasnya.

Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri yang teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain itu, Panji juga dilaporkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dengan nomor laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Periksa Saksi Ahli dan MUI

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengaku mulai menyelidiki laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

BACA JUGA :  3 Perempuan di Singkawang Tipu Pria Lajang Rp 24 Juta dengan Modus Pernikahan

“Ya Kami tindak lanjuti (laporan),” kata Agus usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

Bahkan, lanjut Agus, dalam menindaklanjuti laporan tersebut Polri telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu, intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana,” ucapnya.

Adapun proses selanjutnya, Bareskrim Polri akan memeriksa saksi terkait. Dengan memanggil sejumlah ahli hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dimintai keterangan soal dugaan penistaan agama yang ada.

“Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan dari MUI,” kata Agus.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights