Kasus Penganiayaan David, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis AG Kekasih Mario Dandy Pekan Depan

  • Bagikan
AG saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel (Foto/istimewa)

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG pada Senin (10/4) pekan depan. AG adalah pacar Mario Dandy.

“Senin tanggal 10 April 2023 sidang putusan AG,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (5/4).

Teknis persidangan mengacu ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak,” jelas Djuyamto.

Soal kehadiran AG, katanya, menjadi keputusan hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Terungkap! Rafael Ayah Mario Dandy Punya Saham di 6 Perusahaan

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

“Dakwaan ke satu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA :  Dianggap Gangguan Jiwa, ASN Kejaksaan Pemilik 490 Gram Sabu Divonis Bebas

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.’(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights