Kasus Penganiayaan David, Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Ditolak Jaksa

  • Bagikan
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya AGH. (Foto/ist)

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan perkara penganiayaan David Ozora. Agenda persidangan yakni tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa AG.

Jaksa memilih untuk menolak nota keberatan dari kubu AG. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum David yang turut hadir pada saat persidangan.

“Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG,” ujar tim kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Dendy berpendapat, tanggapan jaksa yang memilih untuk melawan eksepsi kubu AG sesuai dengan perkara yang ditengarai dilakukan kekasih dari Mario itu. Namun dirinya enggan untuk merinci poin-poin penolakan yang disampaikan jaksa.

BACA JUGA :  Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diproses Hukum di Polda Jatim

“Eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu, jadi jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya,” tegas dia.

Terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo enggan membeberkan apa saja tanggapan Jaksa atas eksepsi yang diajukan pihaknya. Namun ia menyebut agenda selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Senin mendatang.

“Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela,” jelas Mangatta.

Namun, apabila pada hari Senin Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara penganiayaan berat yang menyebabkan David hingga kondisi koma, maka proses selanjutnya akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan David, AG Kekasih Mario Dandy Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Pada sidang sebelumnya, kubu AG telah ajukan nota keberatan yang pada intinya mempersoalkan syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Namun pihak kuasa hukum AG enggan untuk merincinya.

“Tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak),” kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat ditemui usai sidang, Kamis (30/3).

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

BACA JUGA :  Sidang Vonis Bakal Terbuka, AG Pacar Mario Dandy Dibolehkan Tak Hadir

“Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights