MEDAN- Kasus bocah 12 tahun yang mengidap HIV di Medan usai diperkosa terus diusut. Polrestabes Medan telah memeriksa delapan saksi.
Bocah ini diduga mendapatkan kekerasan seksual dari sejumlah orang terdekatnya. Perlakukan itu dialami korban dari usia 6 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan pemeriksaan terhadap delapan saksi, dilakukan untuk melengkapi berkas penanganan kasus itu. Kasus itu sendiri kini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Iya sudah naik penyidikan. Sudah ada delapan saksi yang kita periksa. Ini pemeriksaan masih terus berjalan. Mudah-mudahan bisa segera kita tuntaskan,” kata Fathir, Selasa (20/9/2022).
Sementara itu korban, kata Fathir, kini masih terus mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis untuk menghilangkan traumanya.
“Kalau kondisi korban membaik, kita akan segera meminta keterangan korban untuk menuntaskan penanganan kasus ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Pelakunya diduga merupakan orang terdekatnya.
Akibat kekerasan seksual itu korban mengalami trauma dan kini dirawat di RSUP Haji Adam Malik. Belakangan diketahui kalau bocah perempuan itu juga terjangkit HIV.
Kasus tersebut pun sudah dilaporkan ke Polisi melalui Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada 29 Agustus 2022.
Adapun tiga orang yang dilaporkan berinisial L, B dan CA. L diketahui adalah teman dekat nenek korban, B pacar almarhum ibunya dan CA adik neneknya.
Menurut pengakuan korban J, B mantan pacar almarhum ibunya pernah melecehkan J lebih dari sekali. Lalu terlapor L yang merupakan seorang perempuan, jelas Arianto, pernah juga memperlakukan kasar J yaitu menelanjangi korban di depan rumah.(*)