Kasus Pembunuhan Bocah, Pelaku yang Masih di Bawah Umur Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

  • Bagikan
Masih di Bawah Umur, Otak Pembunuhan Bocah demi Jual Organ Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun. (Foto/merdeka)

MAKASSAR- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan bocah inisial MFS (11) oleh tersangka AD (17) dan AMF (18). Meski sebagai otak penculikan dan pembunuhan, tersangka AD terancam hukumannya lebih ringan dibandingkan AMF.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga terancam dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal yang dikenakan untuk tersangka 340, karena di situ ada perencanaannya. Lalu (pasal) 338 (KUHP), karena lebih dari satu orang, Pasal 170 khusus untuk anak dan Pasal 80 Undang Undang perlindungan anak.

BACA JUGA :  Polisi Malam Ini Tetapkan Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Dengan pasal tersebut, Jufri mengungkapkan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berbeda. Jufri menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka AMF lebih berat dibandingkan AD.

“Karena AMF ini sudah dianggap dewasa, sehingga ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau mati. Sementara tersangka AD terancam hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Jufri mengaku pekan ini pemberkasan perkara ini bisa rampung. Bahkan, rencananya penyidik akan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1) besok.

“Target perampungan berkas minggu ini kami akan kirim (ke Kejari Makassar). Mudah-mudahan berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” kata dia.

Sementara terkait keluarga tersangka, Jufri mengatakan pihaknya melakukan pengamanan dan pengawasan. Alasannya, agar keluarga tersangka, khususnya AD terhindar dari amukan tetangganya.

BACA JUGA :  Buang Bayi di Tong Sampah Dekat Indekos Tomang, Wanita Muda Ditangkap Polisi

“Keluarga tersangka yang di bawah umur tetap kita dalam pengawasan dan pengamanan dari amukan warga atau kerabat korban. Jangan sampai ada yang balas dendam,” kata dia.

Meski demikian, kata Jufri, pihaknya sudah melakukan pendekatan terhadap keluarga korban. Bahkan, Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Buhi Haryanto telah menemui keluarga korban.

“Pak Kapolrestabes sehari pasca kejadian sudah menemui keluarga korban. Bapak Kapolrestabes sudah meyakinkan kepada keluarga korban bahwa proses hukum akan terus berjalan,” ucapnya.

Sekadar diketahui, korban MFS meninggal dunia diduga karena dicekik dan dibenturkan ke lantai oleh pelaku AD. Tak hanya itu, bahkan AD sempat menyiram korban agar mengetahui apakah masih hidup atau meninggal.(*)

BACA JUGA :  5 Fakta 'Bjorka Madiun' Penjual Es Pinggir Jalan yang Ditangkap Timsus Mabes Polri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights