Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup. (Foto/ist)

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

” Pertimbangan penuntutan pidana ha-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).

Sementara itu, sederet hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Salah satunya, menimbulkan kegaduhan serta mencoreng nama baik institusi Polri.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya,” papar Jaksa.

Berikut hal-hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo:

-Perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofrianysah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya,

BACA JUGA :  SEMMI Tangerang Desak Pemerintah Segera Bongkar Pagar Laut 30,16 KM di Pesisir Utara Tangerang

-Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,

-Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,

-Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri,

-Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,

-Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights