Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka

  • Bagikan
Kasus Mafia Tanah di Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah Makelar.

JAKARTA – Kejati DKI Jakarta menetapkan dua tersangka kasus pengadaan tanah di Setu Cipayung, Jakarta Timur. Penetapan tersangka dilakukan Kejati DKI Jakarta pada Senin (13/6/2022) lalu.

“Menetapkan dua orang tersangka yakni LD selaku Notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Menurut Ahsari, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur terhadap delapan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pembebasan lahan itu tidak sesuai dengan sesuai dengan peruntukannya.

“Bahwa dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tidak ada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, tidak ada Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.

BACA JUGA :  Aksi 'Matel' Kian Meresahkan di Cengkareng, Polisi Diminta Segera Ambil Tindakan Nyata

Kemudian dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, MTT, dan pihak terkait lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

“Tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter,” ujar dia.

Namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.

Adapun total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317. Sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683.

Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Buka 14 Gerai Samsat Keliling se Jadetabek

Atas perbuatannya, tersangka LD dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka MTT dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Langgar PPKM, Bar Big Brother Kemang Disegel Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights