Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru: Kadis PUPR Papua dan Pengacara

  • Bagikan
Gedung KPK. (Foto/istimewa)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Dua tersangka baru tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman dan Pengacara Stefanus Roy Rening.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari proses penyidikan perkara tersangka Lukas Enembe, Tim Penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

“KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu sore (3/5/2023).

BACA JUGA :  Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Terlibat Suap Dana Hibah Provinsi

Ali Fikri pun mengatakan penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Pengacara Stefanus Roy Rening dianggap menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi Lukas Enembe.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan 1 orang Pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, Stefanus terindikasi melakukan perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

BACA JUGA :  Tanahnya Dicaplok Oleh PT. Bali Turtle, Ahli Waris Pemilik Sah Angkat Bicara

“Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya,” tandasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights