JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Agung Teguh menyampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Kapolres Jakarta Selatan.
“Menurut saya kasus di Polres Jakarta Selatan ditarik tim gabungan,” ujar Sugeng, Selasa (19/7).
Bahkan sugeng meminta Kapolri untuk memecat Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susanto karena diduga menyembunyikan informasi visum.
“Kapolres Jakarta Selatan harus dicopot, karena diduga menyembunyikan informasi
Sugeng menganggap ada sejumlah fakta yang menurutnya disembunyikan oleh polisi di balik kematian Brigadir J.
Pasalnya, pada proses autopsi yang dilakukan, ada pihak yang secara diam-diam berani mengambil gambar kondisi luka Brigadir J.
“Wow dahsyat. Artinya autopsi dilakukan. Diambil secara diam-diam artinya yang mengambil ini tahu ada yang akan disembunyikan oleh polisi,” kata Sugeng.
Sugeng juga mengganggap prses autopsi yang pertama diduga tidak sah.
“Dengan demikian, maka proses autopsi pertama diduga tidak sah.”
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada saksi perempuan yang memberanikan diri untuk mengambil foto hingga video kondisi jenazah Brigadir J.
Situasi tersebut diambil, saat polisi lengah atau tengah mengambil formalin.
“Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto, jadi foto ini, ketika polisi lengah dengan alasan mau apa namanya itu menambah formalin maka tiba-tiba para-wanita, saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan,” ucap Kamarudin dilansir Kompas TV, Senin (18/7).
Sebagai informasi sesuai Pasal 134 KUHAP, pelaksanaan otopsi forensik diatur di dalam KUHAP, yang pada prinsipnya otopsi forensik baru boleh dilakukan jika ada surat permintaan tertulis dari penyidik dan setelah keluarga diberitahu serta telah memahami setelah dua hari dalam hal keluarga tidak menyetujui otopsi atau keluarga tidak ditemukan.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Martin Lukkas mengungkapkan fakta baru di Sapa Indonesia Pagi, Selasa (19/10/2022).
Martin mengungkapkan Adik Brigadir J, mendapatkan larangan dari komandannya saat ingin mengetahui proses autopsi terhadap kakaknya.
Bahkan, larangan untuk mengetahui berlanjut dilakukan Komandan, saat dokter mencoba menjelaskan hasil autopsi yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Martin menuturkan adik dari Brigadir J hanya diizinkan untuk menandatangani surat hasil autopsi.
“Ada pengakuan dari saksi yang juga adik korban, ketika ingin melihat proses autopsi itu tidak diijinkan oleh komandannya,” ucap Martin.
“Bahkan pada saat dokternya keluar ingin menyampaikan hasilnya itu juga distop katanya.”