JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberi atensi atas kasus penculikan anak yang menimpa M seorang anak perempuan berumur 6 tahun yang diculik sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat (Jakpus).
“Kasus ini menjadi atensi Polri, terkait pimpinan Polri perintah beliau untuk segera dituntaskan. Terkait masalah yang korbannya anak,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1).
Polisi telah berhasil membebaskan M dari cengkraman sang penculik bernama Iwan yang ditangkap pada Senin (2/1) malam kemarin di kawasan Ciledug, Tangerang, usai menjadi buronan.
Sementara untuk M saat ini sedang menjalani perawatan dan observasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dengan seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Polri sepenuhnya.
“Bahwa semua biaya korban untuk perawatan Ananda M ditanggung Polri. Dalam hal ini Pak Kapusdokkes akan menyampaikan, perihal perawatan M yang dirawat dengan sebaik-baiknya,” ucap Dedi.
“Sampai dengan hasilnya dari tim dokter dinyatakan baik secara psikologi, psikis, dan fisiknya dinyatakan sehat. Baru nanti akan dikembalikan kepada pihak keluarga,” tambah dia.
Sekedar informasi bahwa kasus penculikan saat ini telah menjadi sorotan dengan melibatkan sejumlah pihak lembaga/instansi di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bocah enam tahun, M di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (2/1) malam. Pelaku bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky memberikan keterangan berbelit-belit saat diperiksa.
“Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Masih terus kami dalami (motifnya) dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini,” kata Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1).
Namun, Kombes Pol Komarudin juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku ingin menjaga korban, MA (6), dan sayang kepadanya.
“Keterangan pelaku masih berbelit-belit. Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan,” ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 330 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan medis.
“Sementara ini Pasal 330 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun. Tapi sekiranya perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu kita jerat pasal yang lain,” ujarnya.(*)