JAKARTA – Tim khusus penyidik Polri saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yishua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Sebagimana diketahui, penyidik kini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers dikutip KompasTV di Mabes Polri, Kamis (4/8) malam.
Sigit menuturkan sejauh ini proses perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus berlangsung oleh Tim Khusus Polri.
Ia juga meyakini bakal mengungkap secara terang benderang terkait insiden baku tembak itu, termasuk motifnya.
Apalagi, kasus ini juga sudah menjadi perintah dan atensi dari Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk dapat diungkap secara cepat.
“Pak Kabareskrim dan timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi tentunya semua motif sedang kita gali,” ujar Kapolri.
“Kemudian semuanya jadi jelas, jadi ini tugas dari timsus untuk kemudian membuat terang semuanya.”
Sebagai langkah tegas dan penyidikan berjalan dengan baik, Kapolri telah mencopot 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Brigadir J.
Kini, mereka dipindahkan menjadi pati di Yanma Polri. Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik,” kata Sigit.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).
“Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus,” ujar Dedi.
Dedi menuturkan, Irjen Ferdy Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
“Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ucap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.
“Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya,” ujar Dedi.
“Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses.”