JAKARTA– Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri telah mengungkap 2.378 kasus judi, 1.154 di antaranya merupakan kasus judi online. Dari sini, Polri juga telah membekukan hingga 906 rekening dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 436 website.
“Kasus perjudian juga terus menjadi perhatian kami, baik judi konvensional. Saat ini kami sudah mengungkap 2.378 perkara, dan untuk judi online kami mengungkap 1.154 perkara. Kami telah membekukan 906 rekening judi dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi,” kata Listyo Sigit di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Listyo menjelaskan, pada tahun 2022, terdapat beberapa kasus judi online terorganisir yang berhasil diungkap dengan membentuk tim khusus yang pada waktu itu tengah melarikan diri ke luar negeri. Polri juga berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan dan melakukan kerja sama police to police dengan 5 kepolisian negara sahabat yaitu Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina.
“Atas berbagai upaya tersebut, akhirnya kelompok judi online tersebut berhasil kami tangkap dari luar negeri dan kemudian kami bawa pulang untuk menjalani proses,” terangnya.
Adapun kelompok judi online yang terorganisir tersebut, Listyo menguraikan, terdapat 12 website judi online dan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. 17 orang telah ditangkap, sementara 2 lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari sini, Polri juga telah membekukan 100 rekening dan perkara ini sudah divonis.
Kemudian, dia melanjutkan, pengungkapan kelompok judi online dengan satu website dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari 14 tersangka, 13 sudah ditangkap yang mana 3 orang ditangkap di Kamboja, sementara 1 lainnya masih DPO.
“Polri berhasil membekukan 12 rekening terhadap perkara ini dan sudah mendapatkan vonis,” imbuh Listyo.
Di Sumatera Utara (Sumut), kata Listyo, pengungkapan terhadap judi online dengan 29 website telah ditangkap 2 orang tersangka, di mana 1 orangnya ditangkap di Malaysia, dan berhasil membekukan 217 rekening.
“Ini adalah sebagai bentuk wujud nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian. Oleh karena itu, tentunya kami membuka ruang kepada masyarakat apabila ada informasi terkait dengan praktik perjudian untuk segera dilaporkan dan kami akan segera melakukan langkah dan tindakan tegas,” tegas Listyo.(*)