Kepada pedagang eceran maupun warga, Bambang mengingatkan untuk membeli minyak curah sesuai aturan pemerintah. Dia meminta tidak ada yang menimbun.
Untuk pedagang pengecer, pembelian maksimal 30 kg dengan harga sesuai HET Rp15.200/kg.
Sementara untuk warga, pembelian maksimal 30 kg dengan harga Rp15.500/kg. BACA
Dalam sidak tersebut, Bambang menanyakan ketersediaan minyak goreng curah kepada manajer operasional CV Crystal.
Dia lalu mendapat penjelasan stok terakhir sebanyak 21.960 kg per Kamis (24/3/2022) malam.
Kemudian hari ini hingga pukul 14.30 Wita sudah terjual 12.000 kg sehingga masih ada sisa 9.960 kg. Sore harinya, datang lagi stok 30.000 kg dan masih berada di truk tangki.
Bambang menjelaskan, Satgas Pangan Kota Denpasar terus bekerja dengan berkeliling setiap hari untuk memastikan ketersediaan dan pendistribusian minyak curah.
“Bapak Kapolri memerintahkan jajaran, utamanya Satgas Pangan untuk terus melakukan pengawasan stok dan pendistribusian mulai dari distributor, sub distributor hingga sampai ke konsumen,” ucapnya.