Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi Dua WNA Asal Rusia

  • Bagikan

BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi seorang wanita berkewarganegaraan Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3), Minggu (10/04/2022).

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ibu rumah tangga dan anaknya tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebelumnya pada pada 24 Juli 2019 silam, LN bersama putrinya VN dan suaminya yang berinisial SAN tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan dari Rusia untuk berwisata. Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan, Kuta Selatan,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Desa di Pasuruan Antre Air Bersih hingga 4 Hari Akibat Kekeringan

Jamaruli menjelaskan, hingga pada Desember 2021, SAN kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia. LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019 namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja.

Namun setelah itu suaminya pun tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan, sampai akhirnya ia tidak bisa dapat dihubungi kembali.

Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 04 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah overstay selama 225 hari dan kepadanya dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.

BACA JUGA :  Tergeletak di Kamar Mandi, WN Inggris Ditemukan Tewas di Penginapan Bali

“Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan” jelas Jamaruli.

Kakanwil menambahkan, dikarenakan pada saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya maka pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari dengan dibantu dibelikan tiket oleh teman-teman Rusianya, dan telah siap administrasi akhirnya mereka dapat dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

BACA JUGA :  Eropa Tuding Rusia Gunakan Energi Sebagai Senjata, Putin: Omong Kosong!

Empat petugas Rudenim mengawal pendeportasian mereka dengan diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar (DPS) – Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA.

“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights