BALI – Sejatinya keimigrasian memiliki tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum. Dalam penerapannya, keimigrasian bersifat daulat konservatif.
Hanya imigrasi yang dapat mengizinkan WNI/WNA untuk masuk/keluar wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu saat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, dalam rangka memberikan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) keimigrasian.
“Tusi keimigrasian itu sifatnya konservatif, kolot, di semua negara sama. Karena keimigrasian fungsinya adalah menjaga kedaulatan negara. Yang kita jaga kedaulatan negara ada banyak hal dan sudah diterjemahkan dalam trifungsi keimigrasian,” kata Anggiat Napiupulu, Senin (5/7).
Dalam trifungsi, katanya, soal penegakan hukum dan keamanan negara merupakan kedaulatan negara.
Berbeda dengan hukum pidana dan perdata, penegakan hukum keimigrasian juga berkaitan dengan kedaulatan negara.
Bahkan, katanya, kedaulatan ekonomi termasuk dalam trifungsi keimigrasian dalam mengembangkan perekonomian negara, direct dan indirect.