JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar mengukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 bertempat di Lantai 6 Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, hari Kamis tanggal 6 Maret 2025.
Dalam pengukuhan tersebut, Farid menyampaikan bahwa pengukuhan Kajati menjadi Renjani Tahun 2025 merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi Kajati dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan negara.
“Peran serta dari Renjani ini sangat strategis untuk menjembatani, mengomunikasikan, dan menyampaikan pesan-pesan dari DJP, sehingga masyarakat jadi lebih mengetahui apa kewajiban perpajakan dan manfaatnya bagi mereka,” ujar Farid.
Melalui program Renjani, DJP ingin menggugah semakin banyak pihak, baik dari institusi pemerintah, tokoh, maupun masyarakat umum, untuk turut serta dalam upaya edukasi dan peningkatan kepatuhan pajak.
Beberapa tokoh masyarakat berpengaruh di Jakarta Barat, antara lain Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita, penyanyi dan pesohor Dewi Persik, Pengacara Sunan Kalijaga S.H., juga telah dikukuhkan menjadi Renjani karena kiprah dan peran serta mereka meningkatkan kesadaran pajak.
Dengan edukasi yang masif serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, kepatuhan pajak masyarakat diharapkan terus meningkat, mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta memperkuat fondasi pembangunan nasional.
Pengukuhan ini merupakan bagian dari kegiatan audiensi antara Kemenkeu Satu Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta, yang bertujuan mempererat kerja sama dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum dan bantuan hukum di bidang perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut Patris menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam mendukung upaya penegakan hukum perpajakan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek edukasi perpajakan, tetapi juga upaya penegakan hukum dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan. (*)