JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAU) Daop 1 Jakarta menutup 6 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api (KA). Penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari dukungan KAI mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Keenam perlintasan tersebut adalah perlintasan di KM 22+5 petak Jalan Cakung-Kranji, KM 8+2 Jalan Tanahabang-Palmerah, KM 41+2 Jalan Citayam-Bojonggede, KM 39+9 Jalan Citayam-Bojonggede, KM 57+6 Jalan Daru-Tigaraksa dan KM 91+9 Jalan Catang-Cikeusal.
“Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama untuk terus menjalankan program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu (19/6/2022).
Menurutnya, sepanjang Januari hingga Juni 2022 tercatat sebanyak 95 kecelakaan di perlintasan sebidang. Dalam periode yang sama, Januari-Juni 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menutup sebanyak 17 perlintasan. Dari 17 perlintasan tersebut, sebanyak 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi.
“Sebelum melakukan penutupan, kami telah melakukan sosialisasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut,” imbuhnya.
Penutupan lintasan sebidang ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 yang mengatur perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” pungkasnya.