Jual Ganja Ratusan Kilo di Italia, Buronan Interpol Sejak 2016 Ini Ditangkap di Bali

  • Bagikan
Buronan Interpol Strangio Antonio (koper biru) saat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (18/2). (Foto/Humas Polda Bali)

BALI- Seorang warga negara (WN) Australia, Strangio Antonio (35) ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. Dia merupakan buronan interpol karena menjual 160 Kg ganja di Roma, Italia.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Antonio masuk red notice dari Interpol Italia pada November tahun 2016.

“Yang bersangkutan diamankan karena adanya red notice dari Interpol Roma. Kemudian, meminta bantuan interpol kepolisian dari Mabes Polri karena yang bersangkutan membawa ganja seberat 160 kilogram itu di Roma dan memperjualbelikannya,” kata Satake, Rabu (8/2).

Keberadaannya tidak diketahui hingga pada Februari 2023 ada informasi Antonio akan berlibur ke Pulau Bali. Dia pun ditangkap pada Kamis (2/2).

BACA JUGA :  KPK: Selain Potong Gaji ASN, Bupati Kapuas Juga Terima Suap

“Dia buron dari tanggal 17 November 2016. Kemudian, kemarin baru dapat informasi Bulan Februari 2023 diamankan di bandara dan diserahkan ke kita. Yang bersangkutan diperkirakan liburan,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, Antonio tidak membawa ganja ke Bali.

“Yang bersangkutan menjual mariyuana di Roma Italia. Di sini kan baru di bandara ditangkap tidak ada (bawa ganja),” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku akan diserahkan kepada pihak Interpol di Jakarta. Mereka juga sudah berkomunikasi dengan interpol Italia.

“Nanti rencananya kita informasikan dengan pihak interpol Jakarta untuk penyerahannya dan sedang dikomunikasikan dan mungkin dari pihak Roma ke Jakarta,” jelasnya.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, pelaku juga diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia.

BACA JUGA :  Dieberondong Tembakan KST Papua: Dandim Yahukimo dan 2 Anggota Terluka, 1 Gugur

“Kita masih koordinasi dengan penyerahan ini police to police, apakah nanti kita mengawal ke negara Italia atau dari kepolisian Italia yang menjemput ke Bali. Dia memiliki dua warga kenegaraan dari Italia dan Australia tapi paspornya yang ada dari Australia,” ujarnya.

Pelaku ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (2/2) malam. Kepala Kantor Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan, penangkapan itu dilanjutkan dengan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Interpol.

“Dia datang seorang diri menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan OD171 dari Kuala Lumpur menuju Denpasar pada pukul 20.00 WITA. Teridentifikasi saat proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas di konter imigrasi terdeteksi HIT Interpol pada sistem perlintasan,” ujar Sugito.

BACA JUGA :  Rute Taipei Bertambah, Maskapai Eva Air Terbang Perdana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

“Berkat kejelian dan kesigapan petugas imigrasi sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap subjek Interpol yang diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia. Dia masuk dalam daftar HIT Interpol red notice dengan keterangan kasus drugs association pada tanggal 17 November 2016,” ujarnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights