Jerinx SID Pindah “Rumah” dari Salemba ke Kerobokan Bali

  • Bagikan
Jerinx SID Dipindahankan dari Salemba ke Kerobokan Bali (Foto: Istimewa)

DENPASAR – Musisi group musik Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx pindah ‘rumah’ dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta ke LP Kelas II, Kerobokan Basung, Badung.

Jerinx akan menjalani sisa masa penahanannya atas putusan 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses pemindahan tersebut diurus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Eka Hariana didampingi oleh Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana yang hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan

Gendo menerangkan sebelumnya kuasa hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, agar pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali.

BACA JUGA :  Terlibat Peredaran Narkotika, Kuli Bangunan di Sidoarjo Diciduk Polisi

Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan pada Jumat, 1 April 2022, Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali.

“Alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena jaraknya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal,” ujar Gendo.

“Apalagi ibu Jerinx, sambung Gendo, saat ini sudah tua dan sakit-sakitan,” sambungnya.

Terlebih dengan adanya pandemi, maka Ibu Jerinx dapat mengunjunginya dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.

“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” ujar Gendo.

Jerinx, kata Gendo kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 (delapan) bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

BACA JUGA :  Densus 88 Ringkus 12 Terduga Teroris dalam Dua Hari

Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 – 4 bulan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022,” terang Gendo.

Terkait pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak.

Sedangkan denda Rp 25 Juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.

“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja,” pungkas Gendo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights