JAKARTA- Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada hari ini. Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Putri divonis 15 tahun lebih dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” kata Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Menurut dia, Putri biang kerok pembunuhan berencana Brigadir J. Putri juga mengetahui pembunuhan tersebut.
“Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini, dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini. Dia memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo,” ujar Rosti.
Rosti menambahkan, tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat.
“Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” katanya.(*)