TANGERANG– Dalam rangka menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025, Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan razia Minuman keras (Miras) di beberapa titik di wilayah Hukum Polsek Benda, Rabu 19/02/2025 pukul 19:00wib.
Kegiatan operasi razia Miras diwilayah hukum Polsek Benda dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Siagian, S.H dengan beranggotakan lima (5) personel unit Reskrim.
Dari hasil razia tersebut, Personil Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 57 botol Minuman keras (Miras) dari berbagai merek.
Lima puluh tujuh (57) botol Miras tersebut merupakan hasil razia unit Reskrim Polsek Benda dari satu titik lokasi penjual miras didepan Hotel Permata, Jalan Husen Sastra Negara, RT.02 / RW.04 Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolsek Benda AKP Rokhmatulloh, S.H didampingi Kanit Reskrim AKP Siagian, S.H., menyampaikan, bahwa memang benar pada malam ini anggota unit Reskrim telah melakukan kegiatan operasi razia Miras.
Dimana operasi razia miras ini merupakan upaya Polsek Benda dalam mendukung terciptanya kondisi aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446/2025.
Dalam kegiatan operasi razia tersebut, pihaknya menerjunkan lima (5) anggota personel Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rokhmatulloh, S.H., didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Benda AKP M.Siagian, S.H beserta 5 personel Unit Reskrim Polsek Benda.
“Alhamdulillah, dari hasil razia miras, anggota personel unit Reskrim berhasil mengamankan sebanyak lima puluh tujuh (57) botol miras berbagai merk sebagai barang bukti (BB) berikut penjualnya Sdra UF yang nantinya para penjual miras ini akan kami lakukan pembinaan dan dikenakan pidana ringan.
Kapolsek Benda AKP Rokhmatulloh, S.H., pun menegaskan Polsek Benda akan terus rutin melakukan razia Miras menjelang bulan suci Ramadhan 1446.H/2025
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, berjudi dan penyakit masyarakat lainnya.
Karena mengkonsumsi Miras sangat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Dampak negatif konsumsi miras juga berpotensi menimbulkan kejahatan-kejahatan tindak kriminal seperti perkelahian, pencurian maupun lainnya.