JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung tahun 2022. Perpanjangan PPKM ini untuk menekan laju penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali. Aturan ini mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM untuk mengantisipasi libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12).
Safrizal berharap, perpanjangan PPKM kali ini bisa mengendalikan seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022,” ujarnya.
Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini masih berstatus level 1 PPKM. Penentuan level PPKM berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Safrizal mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memperketat kembali protokol kesehatan. Selain itu, perlu meningkatkan capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster yang kini masih berada di bawah 30 %.
“Tak henti-hentinya kami juga menyerukan kepada seluruh komponen pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksin booster,” tutup Safrizal.(*)