Jaksa Tegaskan Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan, Tapi Perselingkuhan Brigadir J dan Putri

  • Bagikan
Putri Candrawathi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: (c) Taufik Idharudin)

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini peristiwa di Magelang bukan pelecehan melainkan perselingkuhan antara Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa.

Keyakinan jaksa didasarkan dari keterangan Putri, Kuat dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.

Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat saat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerat Brigadir J dengan pisau dapur.

BACA JUGA :  Kasus Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya Jatuhkan Vonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan kepada Ketua Panpel Arema FC

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights