BALI – Dirlantas Polda Bali kembali memberikan pelayanan SIM Keliling di sejumlah kabupaten dan kota di Bali.
Berikut lokasi Layanan SIM Keliling, Jumat 22 Juli 2022
- Jembrana : Kantor Desa Pengambengan, Kecamatan Negara 08.00-12.00 Wita
- Tabanan : Lokasi di Pepito Buwit 08.00-12.00 Wita.
- Badung : Lokasi Jl. Teuku Umar Barat (sebelah timur aladin lighting).
- Buleleng : Lokasi Desa Kekeran, Busung Biu 09.00-12.00 Wita.
- Gianya :LokasiCentral Parkir Monkey Forest 08.00-12.00 Wita.
- Denpasar : Lokasi Mal Pelayanan Publik Luminating dan Area Parkir Carresfour Jalan Sunset Road Kuta Bandung, Pantai Matahari terbit Sanur dan Pasar Central (belakang Polsek Bualu Benoa, Kuta Selatan 09.00-selesai.
- Karanagasem: Lokasi Polsek Tim 11.00-14.00 Wita
Biaya Perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- SIM A : Rp 80 ribu
- Sim C : Rp 75 ribu
Syarat Perpanjangan:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi SIM A atau C dan aslinya
- Bukti cek Kesehatan
- Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.