BALI – Dirlantas Polda Bali kembali memberikan pelayanan SIM Keliling di sejumlah kabupaten dan kota di Bali.
Berikut lokasi Layanan SIM Keliling, Rabu (20/7).
- Tabanan : Lokasi di Papito Buwit 08.00 – selesai
- Badung : Lokasi di Jalan Teuku Umar Barat (sebelah Aladin Lighting) 08.00—13.00 WITA
- Denpasar : Lokasi Mal Pelayanan Publik Luminating dan Area Parkir Carresfour Jalan Sunset Road Kuta Bandung 09.00-selesai
- Karanagasem: Lokasi Pasar Menanga 08.00 – 13.00 WITA
Biaya Perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- SIM A : Rp 80 ribu
- Sim C : Rp 75 ribu
Syarat Perpanjangan:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi SIM A atau C dan aslinya
- Bukti cek Kesehatan
- Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.