JAKARTA – Polisi menetapkan Bharada E menjadi tersangka pembunuhan. Bharada E kenai Pasal 338 KUHP JO Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ditemukan sudah mencukupi.
“Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/8).
Artinya lanjut dia, Bharada E tidak dikenakan jeratan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana laporan pihak keluarga Brigadir J.
Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kendati demikian, walaupun Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka, namun Andi memastikan penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J masih akan tetap berlanjut. Termasuk memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
Andi menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini.
“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang,” jelasnya.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan,” sambungnya.