MEDAN- Tim gabungan Direktorat Reskrimum dan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Perusahaan ini diketahui sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal. Pada kesempatan yang sama polisi juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Iya penyidik Direktorat Reskrimsus menggeledah rumah AKBP Achiruddin untuk mendalami gratifikasinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5).
Menurutnya, penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam.
“Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP Achiruddin,” ungkapnya.
Sementara hasil dari penggeledahan polisi di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM.
Polisi juga telah memeriksa komisaris dari PT Almira. Namun direktur utama dari PT Almira masih dalam pencarian.
“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP Achiruddin mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” jelas Hadi.
Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira. Polisi masih mendalami dan menyinkronkan dengan keterangan lainnya.
“AKBP Achiruddin bisa menjadi pengawas karena mereka sudah saling kenal sebelumnya. Jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AKBP Achiruddin yang diduga tidak wajar serta penerapan pasal tindak pidana pencucian uang,” tutupnya.(*)