PURWOKERTO- Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Purwokerto. Polisi menangkap enam terduga pelaku di sebuah hotel Jalan Merdeka, Purwokerto.
Para tersangka prostitusi online menggunakan aplikasi Michat dengan cara booking order atau BO.
“Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara booking order atau BO melalui aplikasi Michat,” kata Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi, Selasa (14/3/2023).
Keenam terduga pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, FA (19) warga Arcawinangun, kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, I (23) warga Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat Banyumas, LW (23) warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden, Banyumas, FA (24) warga Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja, Banyumas, RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi.
Pembongkaran prostitusi online itu bermula pada Sabtu (11/3) sekira pukul 16.00 WIB. Polisi mendapat informasi jika di kamar hotel Jalan Merdeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara BO melalui aplikasi Michat.
Mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang dipimpin Kanit PPA melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel.
Setelah diinterogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada di kamar lain.
Kasat Reskrim mengatakan modus para pelaku menggunakan aplikasi media sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik, setelah ada tamu yang akan memesan melalui akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan oleh pelaku.
“Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari harga Rp300.000 hingga Rp1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar dan menerima upah jasa operator.
“Upah dari korban antara Rp50.000 hingga Rp100.000 setiap satu kali melayani tamu,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit HP berbagai merek, alat kontrasepsi jenis kondom, kunci akses kamar hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp4 juta.
Kasat Reskrim menyebutkan dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka muncikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang atau Kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)