Jadi Gelandangan di Bali, 2 WNA Rusia Dideportasi ke Negaranya

  • Bagikan
Jadi Gelandangan di Bali, 2 WNA Rusia Dideportasi ke Negaranya (Humas: Imigrasi Denpasar)

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat setempat mengamankan dua orang warga negara Rusia AK (61) dan IK (34) di Pulau Nusa Penida.

Menurut informasi mereka kehabisan uang saat melakukan liburan wisata di Bali.  Bahkan mereka hidup dari belas kasihan warga lokal.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaporkan bahwa AK dan IK merupakan pemegang Izin tinggal kunjungan. Awalnya, mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem.

Akibat kehabisan uang untuk memenuhi biaya hidup, keduanya tinggal berpindah pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida.

“Dua orang warga negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal. Setelah dilakukan koordinasi, bahwa dari desa adat merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA :  Banjir Bandang Terjang Puluhan Rumah di Perbatasan Jabar-Banten

Keduanya juga telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay).

Mereka tak bisa melakukan perpanjangan visa akibat tak memiliki uang.

“Setelah dilakukan koordinasi, bahwa dari desa adat merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Tedy.

Pasca dijemput dari Nusa Penida, keduanya sempat menginap Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama dua hari. Keduanya kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut.

“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA :  Viral di Medsos, Imigrasi Bali Buru Bule Perempuan Pamer Kemaluan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights