Jadi Artis Stand Up Comedy di Bali, WN Rusia Dideportasi

  • Bagikan
WN Rusia saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (14/3). (Foto/ist)

DENPASAR- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap warga negara (WN) Rusia bernama Semen Shcherbakov (20). Dia dideportasi karena melanggar izin tinggal dengan tampil di panggung stand up comedy di Bali.

Semen ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di Riverside Convention Center, Denpasar Barat, Bali, Rabu (8/3).

“Didapati orang asing yang berprofesi sebagai artis stand up comedy di Bali dan informasinya sudah tersebar melalui akun media sosial,” kata Tedy Riyandi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat konferensi pers, Selasa (14/3).

Tim Inteldakim Imigrasi Denpasar mendatangi lokasi event stand up comedy dan langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik Semen.

BACA JUGA :  Hari Terakhir Kampanye, KPU Ajak Stakeholder Bersihkan APK di Masa Tenang.

Semen diketahui menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian atau dengan mengambil pekerjaan atau menerima pekerjaan lewat stand up comedy.

“Dia mengaku selama berada di Bali dalam beberapa kesempatan tampil di sebuah acara sebagai pengisi stand up comedy,” imbuhnya.

Bule ini masuk ke Bali dengan izin tinggal visa kunjungan sosial budaya atau B211 dengan masa berlaku 7 Maret hingga 5 Mei 2023. Selama ini dia tinggal di Canggu, Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Yang bersangkutan ini, kita deportasi juga pada malam hari ini dan yang bersangkutan akan kita usulkan penangkalan,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Iqbal Rifai mengatakan bahwa Semen saat dalam pemeriksaan tidak mengakui bahwa dirinya adalah artis stand up comedy dan tidak mengaku mendapat honor saat melakukan stand up comedy.

BACA JUGA :  Dede Maulana Faisal Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua KNPI Kota Tangerang

“Jadi yang bersangkutan dalam pemeriksaan tidak mengakui kalau dia ingin melakukan kegiatan stand up comedy. Namun, dari bukti yang kita dapat brosur-brosur mereka untuk show dan juga kedapatan tertangkap tangan ingin melakukan show,” ujarnya.

“Apa pun yang diberikan keterangan oleh yang bersangkutan walaupun yang bersangkutan tidak mengaku, tapi patut sekali diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Yang bersangkutan adalah artis stand up comedy di Rusia,” ujarnya.

Bule Rusia itu dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang dilakukan tindakan pendeportasian dan penangkalan.

“Warga negara asing tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya. Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya,” ujar Tedy.(*)

BACA JUGA :  Polisi akan Tutup Akses ke Pantai Kuta Jika Volume Kendaraan Tinggi di Malam Tahun Baru
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights