JAKARTA – Seorang warga Cengkareng, Jakarta Barat bernama Arul Widodo (52) melaporkan salah satu agen penyalur tenaga kerja wanita (TKW) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, Jumat (16/6/2023). Arul menyebut istrinya NN (32) menjadi korban TPPO di Arab Saudi.
“Hari ini kita ada laporkan ke Polda Metro Jaya ini. Alhamdulillah sudah diterima dan kita mohon untuk ditindaklanjuti ke depannya untuk aparat-aparat yang bermain di belakang semua diusut tuntas. Dengan segala permainan semua ini dihukum yang ada di Indonesia ini,” ujar Arul pada wartawan.
Arul menuturkan, kasus tersebut bermula saat salah satu agen penyalur TKW menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji 2.500 riyal atau sekitar Rp 9,9 juta per bulan. Namun, saat sudah tiba di Arab Saudi, kata Arul, istrinya tak mendapat bayaran yang dijanjikan.
“Berangkat dari 25 Oktober 2022 dgn dijanjikan gaji 2.500 riyal perbulan ternyata gaji makin turun. Pertama gaji 1.200 diterima, kedua 1.200, ketiga 900, keempatnya 800 terus kemarin langsung enggak dibayar sama sekali,” kata dia.
Tak hanya itu, sambung Arul, istrinya juga diperlakukan tak manusiawi hingga mengalami radang ginjal.
“Di sana itu ditampung dulu di penampungan. Setelah satu bulan di sana baru dapat majikan. Di sana tidak manusiawi dengan pola makan yang tidak pas seperti itu dengan air minum 3 liter untuk 10 orang buat satu malam sampai beliau (istri) sakit kena radang ginjal sebelah kiri,” paparnya.
Selain itu, NN juga disebut Arul telah diperjualbelikan dari majikan ke majikan lain.
“Diperjualbelikan, dioper-oper. Kalau hitungan uang Indonesia Rp 20 jutaan, jadi sudah tiga kali ganti majikan sekarang,” kata dia.
Arul pun membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari paspor hingga visa istrinya.
“Buktinya adalah paspor, visa, KTP, buku nikah,” kata dia.
Arul berharap polisi kasus dugaan TPPO tersebut diusut polisi. Dia juga berharap istrinya dapat pulang ke Indonesia.
“PT Panca Banyu Aji Sakti perekrutnya, sponsor dari Bapak Nasur Alamsyah dengan calonya itu Ibu Dewi dengan orang-orang ini mohon diusut dari pihak-pihak yang berwajib ini sampai tuntas,” harapnya.
Laporan Arul teregistrasi dengan nomor: LP/B/3441/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Arul melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 4 dan atau Pasal 86 huruf b juncto Pasal 72 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia.