JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, melakukan penyelidikan terkait nama-nama yang disebut dalam konsorsium 303. Termasuk, menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi disebutkan dalam selebaran tersebut. Setelah sebelumnya, muncul juga selebaran Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 dengan anak buahnya.
Nama Kabareskrim, dalam selebaran tersebut, berada di pucuk atas yang diduga menerima setoran dari bos judi online kelompok Medan, Apin BK dan Asiang alias Rusli Ali. Masih berdasarkan grafik tersebut, Kabareskrim Polri juga diduga membawahi 303 kelompok Jakarta dan Medan.
Disebutkan dalam selebaran tersebut, Dirtipidum Andi Rian, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmajaya, Kasubdit II Tipiter Bareskrim, Kombes Rony Samtana dan Kombes Pol Deddy Kusuma Bakti ikut terseret namanya. Mereka memiliki peran sebagai pengepul setoran dan uang yang sudah terkumpul akan disetorkan ke Kabareskrim.
“Kapolri dapat memerintahkan Kepala Baintelkam Polri untuk melakukan penyelidikan terkait nama-nama yang disebutkan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubung wartawan, Minggu (21/8/2022).
Setelah itu, kata dia, Kapolri harus menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik agar informasi selebaran yang menyeret nama Kabareskrim, tidak menjadi bola liar di masyarakat.
Meski begitu, IPW berharap agar masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap nama-nama yang disebutkan dalam jaringan mafia judi tersebut. “Ini yang penting, agar mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum Kapolri melakukan penyelidikan terkait nama-nama tersebut,” ungkapnya.
Terkait seberapa besar kemungkinan nama-nama tersebut terseret dalam jaringan mafia perjudian, kata Sugeng, pihaknya tidak bisa mengandai-andai. “Namun wajib diselidiki dengan melakukan kajian-kajian, analisis-analisis oleh Baintelkam Polri,” tegasnya.
IPW menilai, dua selebaran yang muncul yakni Ferdy Sambo dan anak buahnya serta selebaran lainnya, Kabareskrim dengan anak buahnya, memunculkan terjadi konflik internal di tubuh Polri antara kubu Ferdy Sambo dengan kubu Kabareskrim Polri.
“Terjadi sikut-sikutan di internal Polri, di mana kubu Ferdy Sambo melawan kepada kubu Kabareskrim dengan memunculkan nama Kabareskrim sebagai penerima setoran dari anak buahnya. Sebelumnya, nama Ferdy Sambo sebagai penerima setoran dari anak buahnya,” ungkap Sugeng.
Istilah 303 merujuk ke Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Selebaran yang viral tersebut tersebut, menunjukkan aliran dana atau setoran hasil judi kepada petinggi Polri. Namun, sumber maupun kebenaran dari selebaran tersebut, masih dipertanyakan.