IPW Desak Polda Metro Jaya Gandeng Densus 88 Tangkap si Kembar Rihana dan Rihani

  • Bagikan
Dua wanita kembar Rihana dan Rihani, tersangka dan buronan atas kasus dugaan penipuan pre-order iPhone.

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto berkoordinasi dengan Densus 88 untuk menangkap si kembar Rihana dan Rihani. Diketahui, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi buronan atas kasus dugaan penipuan pre-order iPhone.

“Kapolda Metro Irjen Karyoto harus bertindak untuk meminta bantuan Densus 88 dalam menangkap si kembar Rihana dan Rihani,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Menurut Sugeng, pelibatan Densus 88 tersebut bisa berkaca dari inisiatif Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang hendak melacak keberadaan Dito Mahendra. Dito diketahui menjadi buronan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

BACA JUGA :  WN Singapura Diburu KPK Terkait Pencucian Uang Lukas Enembe di Rumah Judi

“Kedua kasus ini, nyaris sama karena mereka tidak kooperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi,” ungkap Sugeng.

Sugeng menilai, Densus 88 perlu dilibatkan guna mempercepat penangkapan terhadap Rihana dan Rihani. Langkah tersebut juga dipandang dapat menjadi bentuk nyata dari keseriusan kepolisian dalam membongkar tuntas kasus penipuan dimaksud. Di lain sisi, masyarakat khususnya para korban menanti proses hukum yang adil dan profesional dari kepolisian.

Sugeng meyakini, penangkapan terhadap Rihana dan Rihani nantinya dapat membantu kepolisian mengungkap tuntas kasus penipuan yang menjerat mereka. Hal itu akan berdampak positif terhadap kepercayaan publik ke kepolisian.

“Oleh sebab itu, permintaan bantuan kepada Densus 88 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat diperlukan,” ujar Sugeng.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Lhokseumawe

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan si kembar sebagai tersangka penipuan pre-order iPhone. Nama Rihana dan Rihani kemudian dicantumkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Penulis: RenoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights