JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin untuk membebaskan seorang tersangka Erlina Zebua alias Ina Ayu yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dasar keadilan yang humanis karena Erlina Zebua adalah seorang janda yang memiliki 5 anak yang tidak akan terawat tanpa kehadirannya.
IPW mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas perlakuan yang tidak adil yang dialami oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu seorang ibu dengan 5 anak dengan status janda ditinggal mati suaminya.
Ibu Erlina zebua ditahan oleh Kajari Nias Selatan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polres Nias Selatan ke kejaksaan Nias Selatan.
“Perlakuan tidak adil ini dialami secara nyata pasalnya Erlina Zebua adalah korban perampasan Tanah yang dilakukan diduga dilakukan oleh Fanorotodo Laia sesuai laporan polisi nomor LP B/293/VIII/ SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2022 justru pelapor Erlina Zebua ditahan atas laporan balik terlapor,” ujar Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, kasus penyerobotan tanah milik ibu Erlina Zebua yang dilaporkan lebih dulu ke Polres Nias Selatan tidak mengalami kemajuan, justru pelapor Erlina Zebua yang kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan lebih dahulu sehingga 5 anaknya terlantar.
IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin membebaskan Ibu Erlina Zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harus dilakukan upaya restorative justice.
Pada sisi lain, tambah Sugeng Teguh Santoso, Kapolda Sumatera Utara juga harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua segera diproses dan ditetapkan tersangkanya. Karena menurut Sugeng, dengan perlambatan perkara laporan ibu Erlina Zebua maka sama saja dihilangkannya keadilan bagi ibu Erlina Zebua (justice delayed is justice denied) .
“Praktek hukum aparat penegak hukum yang berpihak, jauh dari humanis dalam perkara ibu Erlina Zebua ini,” tambahnya.
Selain memunculkan fenomena ketidakadilan yang kasat mata, kata Sugeng Teguh Santoso, hal ini juga memakan korban 5 anak yang tidak bersalah karena akan kehilangan sumber hidup, telantar dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua.
“Praktek praktek penggunaan kewenangan yang tidak memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan juga jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah cq. Aparat hukum,” tandas Sugeng Teguh Santoso.