DENPASAR- Sebanyak 800 surat tilang elektronik di Kota Denpasar dilaporkan salah alamat. Dokumen tersasar itu terdata sejak penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 28 November 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, bahwa kesalahan alamat itu karena banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) bukan miliknya atau belum melakukan bea balik nama.
“Surat yang dikembalikan oleh Kantor Pos karena alamat tidak ditemukan selama November sekitar 800 surat (tilang elektronik),” kata Iptu Sukadi, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (12/12).
Ia menyebutkan, bahwa dari Bulan November hingga Desember 2022 atau menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tercatat sudah 1. 500 pemilik kendaraan mendapatkan surat ETLE.
“Paling banyak pengendara tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, dan melanggar marka jalan,” ujarnya.(*)