JAKARTA – Aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak langsung berlaku.
Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari dan berlaku 4 Mei 2022.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil sebagian dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menuturkan, pencairan dana sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia,” ujar Dian kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua sebagian.
- Mencairkan Dana JHT Secara Online
Pencairan JHT secara online lebih praktis, hemat waktu, dan biaya. Anda dapat melakukannya dari mana saja selama mempunyai koneksi internet.
Selain itu, melakukan pencairan secara online lebih aman bagi kesehatan, karena mengurangi berada di kerumunan orang.
- Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
-Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan. - Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Petugas melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang tercantum di formulir.
- Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Jika gagal mencairkan JHT secara online, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di cabang terdekat dengan tempat tinggal. Berikut tahapan mencairkan di kantor cabang seperti yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. - Pastikan membawa dokumen asli.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
- Isi data pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
- Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Dokumen Syarat Mencairkan Dana JHT
Saat proses pengajuan, Anda diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen ini perlu dibawa atau diunggah saat akan melakukan proses pencairan.
Berikut beberapa dokumen syarat mencairkan dana JHT 10 persen :
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Punya)
Sementara itu, peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 30 persen yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK2
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut :
a. Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah : Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).
b. Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
c. Pelunasan sisa pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika ada)