Implementasi Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan Petani Kelapa Sawit

  • Bagikan
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (Poto: Humas Kemper)

JAKARTA – Kebijakan implementasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price bligation(DPO)tak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

 “Harga Rp9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO,” ujar Lufti melalui siaran pers, Senin (31/1).

Ia melanjutkan, kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang.

BACA JUGA :  Perdagangan NFT Sepi, Transaksi Anjlok hingga 99 Persen di OpenSea

Namun kenyataanyaa mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO.

Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Dikatakannya, seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi(HET)yang telah ditetapkan,”jelas Lutfi.

BACA JUGA :  Pasar Tradisional di Badung Mulai Mengalami Kelangkaan Minyak Goreng

Lufti menegaskan, pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Sementara itu,Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order,dan faktur pajak,” tegas Wisnu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights